Tampilkan postingan dengan label Manasik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manasik. Tampilkan semua postingan

Pelaksanaan Ibadah Haji Tamattu

Pada materi Proses Perjalanan Ibadah haji telah kami bahas pelaksanaan ibadah haji secara keseluruhan. KAli ini ikita akan menguraikan secara lebih detil pelaksanaan ibadah haji dengan cara Tamattu'. Di materi manasik haji telah dibahas pula tentang macam-macam haji untuk sekedar mengingatnya kembali bahwa pelaksanaan ibadah haji ada tiga cara yaitu: Haji Tamattu', Haji Ifrad dan Haji Qiran. Nah kali ini akan dibahas dahulu Haji Tamatt' dan

Haji Tamattu'

Haji Tamattu' ialah mengerjakan umrah lebih dahulu, baru kemudian mengerjakan haji. Cara ini wajib membayar Dam Nusuk. Pelaksanaan ibadah haji dengan cara tamattu' ini disunnahkan bagi jamaah haji yang datang ke Makkah tidak membawa hewan ternak/ hadyu. Cara tamattu' ini juga banyak dilaksanakan oleh jamaah haji Indonesia.

1. Pelaksanaan umrah

Pelaksanaan ihram umrah untuk jamaah haji gelombang I, miqot umrahnya di Bir Ali/ Dzulhulaifah di Madinah. Sedangkan bagi jamaah haji gelombang II, miqot umrahnya bisa di atas pesawat saat melintasi Yalamlam atau di Bandara King Abdul Aziz - Jeddah. Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum melaksanakan ihram umrah yaitu:

a. Bersuci yaitu mandi dan wudhu *

b. Berpakaian ihram

c. Sholat Sunah Ihram 2 rakaat

d. Niat umrah (lihat Niat Umrah)

(* bagi jamaah haji gelombang I, mandi dilakukan di Hotel sebelum berangkat ke Bir Ali. Sedangkan jamaah haji gelombang II, mandinya bisa dilakukan di Asrama Haji Embarkasi)

Ketika kita sudah meniatkan umrah maka detik itu pula larangan-larangan ihram berlaku bagi jamaah haji pelasanaan umrahnya selesai. Karena itu jagalah larangan ihram ini jangan sampai melanggarnya.

Setelah miqot umarah selesai maka jamaah haji akan diberangkatkan menuju Makkah. Selama dalam perjalanan perbanyaklah bertalbiyak dan berdzikir.

Sesampai di Makkah (berdoalah dengan Doa Masuk Makkah), jamaah haji akan mempersiapkan pelaksanaan thawaf. Jamaah haji bisa beristrahat dahulu sebelum melaksanaan thawaf agar rasa capeknya hilang dan badan jadi segar.

Sesampai di Masjidil Haram:

  1. Masuk Masjid dan berdoa dengan Doa Masuk Masjidil Haram
  2. Melihat Ka.bah dan berdoa dengan Doa Melihat Ka'bah
  3. Melaksanakan Thawaf Qudum (lihat masalah Thawaf) dan berdoa dengan Doa Thawaf
  4. Selesai Thawaf, laksanakan Sai dan berdoa dengan Doa Sa'i .
  5. Tahallul dengan mencukur rambut minimal 3 helai rambut dan berdoa Doa Mencukur Rambut
  6. Selesailah pelaksanaan ibadah umrah.

Setelah pelaksanaan ibadah umrahnya selesai maka baju ihramnya bisa dilepas. Jamaah haji akan menunggu beberapa hari sampai Tanggal 8 Dzulhijjah untuk pelaksanaan Ibadah Haji.

2. Pelaksanaan Ibadah Haji

Persiapan Berangkat ke Arofah untuk Wukuf Tanggal 8 Dzulhijjah

  1. Membawa pakaian secukupnya untuk 4 hari selama di Mina, buku doa, sajadah, senter kecil, tikar lipat (perlak), obat-obatan dan peralatan mandi.
  2. Pagi hari tanggal 8 Dzulhijjah sebelum berangkat ke Arofah:
    1. Mandi Wajib
    2. Berpakaian Ihram
    3. Sholat Sunnah Ihram 2 rakaat
    4. Niat Haji (lihat Niat Haji)
  3. Menjelang siang hari jamaah haji akan diberangkatkan ke Arofah oleh Maktab dengan bis secara bergilir biasanya sesuai urutan hasil qur'ah Ketua Kloter dengan Maktab. Tiba di Arofah (berdoa dengan Doa masuk Arofah) secara bergelombang biasanya sampai malam hari. Jamaah haji sebaiknya banyak istirahat untuk persiapan wukuf esok hari.
  4. Pagi hari tanggal 9 Dzulhijjah setelah makan pagi sebaiknya jamaah haji beristirahat (1-2 jam) mungkin semalam tidak bisa tidur agar tubuh segar dan tidak mengantuk selama wukuf.
  5. Waktu wukuf mulai tergelincir matahari sampai terbenam matahari. Saat wukuf merupakan waktu mustajabah untuk berdoa jangan disia-siakan hanya dengan tidur. Kegiatan selama wukuf: Mendengarka Khubat Wukuf
  6. Sholat Dhuhur Dijamak dan Qoshar
  7. Berdzikir, Membaca Al Quran, Berdoa, Tafakur dan Taqarrub ke hadirat Allah SWT.
  8. Sebaiknya tetap berada di kemah selama wukuf untuk menghindari sengatan matahari. Bila ke kamar mandi, carilah waktu-waktu senggang/ lengang agar tidak terlalu lama antri.
  9. Jagalah larangan-larangan ihram jangan sampai Anda melanggarnya.
  10. Sore hari setelah maghrib jamaah haji akan diberangkatkan menuju Muzdalifah untuk mabit disana. Pemberangkatan secara bergelombang sesuai urutan. Janganlah berebut dan ingatlah kita masih dalam kondisi ihram.

Di Muzdalifah

  1. Sesampai di Muzdalifah (berdoa dengan Doa Ketika Sampai di Muzdalifah), jamaah haji akan ditempatkan dalam suatu area terbuka dimana area tersebut berpagar dan hanya diberi tanda dengan Nomor Maktab. Pintu masuk berbeda dengan pintu keluar. Sebaiknya Anda tidak perlu berjalan-jalan, bisa kesasar atau kesingsal ke maktab lain, akibatnya Anda akan diberangkatkan ke kemah di Mina yang berbeda dengan maktab Anda.
  2. Selama mabit di Muzdalifah, jamaah haji bisa mencari kerikil untuk melontar jamrah Aqobah sebanyak 7-10 butir. Jika melontar jamrah sampai tanggal 13 Dzulhijjah maka jumlah kerikil yang dikumpulkan sebanyak 70 butir kerikil. Jamaah haji bisa mencari kerikil di sekitar toilet karena disana sudah disediakan kerikil dalam jumlah yang banyak.
  3. Lewat tengah malam jamaah haji akan diberangkatkan lagi menuju ke kemah di Mina untuk melaksanakan melontar jamrah. Berhati-hatilah biasanya di pintu keluar, jamaah haji pada berebut naik bis bahkan tak jarang saling dorong dan salin caci maki, berbuat jidal (berbantah-bantahan) padahal masih dalam kondisi ihram.
  4. Selama mabit perbanyaklah dzikir dan berdoa jika lelah Anda bisa istirahat/ tidur jika memungkinkan.
Di Mina Tanggal 10 Dzulhijjah
  1. Sesampai di Mina (berdoa dengan Doa Sampai di Mina), masuklah ke kemah-kemah yang telah disediakan oleh Maktab. Beristirahatlah secukupnya untuk persiapan melontar jamrah Aqobah.
  2. Bersegeralah melaksanakan melontar jamrah aqobah agar Anda bisa segera melaksanakan Tahallul Awal sehingga bisa terbebas dari larangan ihram. Sebaiknya Anda minta mutawwif untuk memandu jalan ke jamarat. Sebelum melontar jamrah sebaiknya carilah tempat untuk "janjian ketemu" jika ada yang tersesat atau terlepas dari rombongan. Laksanakan melontar jamarot secara berombongan disertai Pembimbing Anda agar Anda tidak tersesat. Di Mina banyak terjadi kasus orang yang tersesat karena arah jalannya satu jalur jika salah ambil jalan maka akan memutar yang jauh padahal ditempuh dengan jalan kaki.
  3. Bila ingin melontar jamrah lihatlah situasi dan kondisi yang ada. Jika terlalu padat dan bersesakan sebaiknya tunda dulu melontar jamrahnya. Carilah waktu-waktu yang longgar. Ingat keselamatan jamaah haji adalah prioritas utama! Jangan cari afdhal tapi dengan mengorbankan diri sendiri.
  4. Setelah melontar jamrah Aqobah carilah tempat yang sepi di pinggir jamarot untuk melaksanakan Tahallul Awal dengan mencukur rambut minimal 3 helai rambut. Setelah itu pulang kembali ke tempat kemah. Jika Anda telah melaksanakan Tahallul Awal maka pakaian ihram bisa dilepas dan bisa berpakaian biasa. Anda sudah terbebas dari larangan-larangan ihram kecuali hubungan suami istri. Berisirahatlah dengan cukup di kemah guna mempersiapkan diri untuk melontar jamrah Ula, Wustha dan aqobah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
  5. Setelah selesai melaksanakan melontar jamrah baik mengambil nafar awal ataupun nafar tsani. jamaah haji akan pulang ke pondokan/ hotel di makkah.
Kembali ke Pondokan Di Makkah
  1. Setelah pulang dari Mina, sebaiknya beristirahatlah dahulu untuk memulihkan tenaga. Jika kondisi badan sehat dan memungkinkan bersegeralah menyempuranakan Rukun Haji yaitu melaksanakan Thawaf Ifadhah dan Sa'i di Masjidil Haram (tanpa mencukur rambut lagi!)
  2. Jika ada ibu-ibu usia subur yang haid atau jamaah yang sakit, tunda dahulu pelaksanaan thawaf ifadhahnya. Bila haidnya sudah selesai atau sakitnya sudah sembuh bersegeralah melaksanakan thawaf ifadhah dan sa'i. Jika telah melaksanakan thawaf ifadhah dan sa'i berarti jamaah haji telah terbebas dari seluruh larangan-larangan ihram termasuk melakukan hubungan suami istri bagi suami istri tentunya.
  3. Selesailah ibadah haji kita. Tinggal menunggu pelaksanaan thawaf wada' sebelum ke Madinah bagi gelombang II dan pulang ke Tanah Air bagi gelombang I.

Read more...

Pelaksanaan Ibadah Haji Ifrad

Sebelumnya kami sudah bahas pelaksanaan ibadah haji dengan cara tamattu'. Kali ini kita akan menguraikan secara detail pelaksanaan ibadah haji dengan cara Ifrad.

HAJI IFRAD

Haji Ifrad ialah melaksanakan haji saja. Cara ini tidak dikenakan Dam Nusuk. Cara pelaksanaan haji ifrad ini dianjurkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabat / jamaah haji ketika melaksanakan haji wada' yang datang ke Makkah membawa hewan ternak. Meskipun demikian jamaah haji juga dianjurkan menyembelih hewan qurban. Karena itu jika ingin melaksanakan ibadah haji dengan cara ifrad ini dengan alasan hanya untuk menghindari penyembelihan Dam Nusuk adalah kurang tepat. Pelaksanaan haji dengan cara ifrad ini menjadi pilihan bagi jamaah haji Indonesia gelombang II yang datang ke Makkah sudah mendekati waktu wukuf.

Pelaksanaan Haji Ifrad

Pelaksanaan ihram haji untuk jamaah haji gelombang I, miqot hajinya di Bir Ali/ Dzulhulaifah di Madinah. Sedangkan bagi jamaah haji gelombang II, miqot hajinya bisa di atas pesawat saat melintasi Yalamlam atau di Bandara King Abdul Aziz - Jeddah. Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum melaksanakan ihram haji yaitu:

a. Bersuci yaitu mandi dan wudhu *

b. Berpakaian ihram

c. Sholat Sunah Ihram 2 rakaat

d. Niat Haji (lihat Niat Haji )

(* bagi jamaah haji gelombang I, mandi dilakukan di Hotel sebelum berangkat ke Bir Ali. Sedangkan jamaah haji gelombang II, mandinya bisa dilakukan di Asrama Haji Embarkasi)

Ketika kita sudah meniatkan haji maka detik itu pula larangan-larangan ihram berlaku hingga pelasanaan tahallul awal (melontar jamrah Aqobah dan mencukur rambut) selesai. Karena itu jagalah larangan ihram ini jangan sampai melanggarnya.

Setelah miqot haji selesai maka jamaah haji akan diberangkatkan menuju Makkah. Selama dalam perjalanan perbanyaklah bertalbiyah dan berdzikir.

Sesampai di Makkah ( berdoalah dengan Doa Masuk Makkah ), jamaah haji akan mempersiapkan pelaksanaan thawaf. Jamaah haji bisa beristrahat dahulu sebelum melaksanaan thawaf agar rasa capeknya hilang dan badan jadi segar.

Sesampai di Masjidil Haram:

  1. Masuk Masjid dan berdoa dengan Doa Masuk Masjidil Haram
  2. Melihat Ka.bah dan berdoa dengan Doa Melihat Ka'bah
  3. Melaksanakan Thawaf Qudum (lihat masalah Thawaf ) dan berdoa dengan Doa Thawaf
  4. Selesai Thawaf, boleh melaksanakan Sai dan berdoa dengan Doa Sa'i . Tetapi tidak diakhiri dengan tahallul atau mencukur rambut.

(* jika setelah thawaf kemudian dilanjutkan dengan sa'i maka ketika thawaf ifadhah tidak perlu sa'i lagi. Jika melaksanakan thawaf saja tanpa sa'i maka ketika thawaf ifadhah disertai dengan sa'i)

Selama di Makkah sambil menanti waktu wukuf tetap dalam keadaan ihram dan larangan-larangan ihram masih tetap berlaku sampai pelaksanaan tahallul awalnya selesai. Karena itu pelaksanaan haji dengan cara ifrad ini sangatlah berat khususnya dalam menjaga larangan-larangan ihramnya.

2. Pelaksanaan Ibadah Haji

Jamaah haji yang melaksanakan ibadah haji dengan cara ifrad maka ketika persiapan ke Arofah Tanggal 8 DZulhijjah untuk wukuf, tidak perlu mempersiapkan diri untuk niat ihram hajinya lagi, seperti halnya haji tamattu' karena mereka masih dalam kondisi berihram. Selanjutnya proses ibadah hajinya sama seperti pelaksanaan haji tamattu.

Persiapan Berangkat ke Arofah untuk Wukuf Tanggal 8 Dzulhijjah

  1. Membawa pakaian secukupnya untuk 4 hari selama di Mina, buku doa, sajadah, senter kecil, tikar lipat (perlak), obat-obatan dan peralatan mandi.
  2. Menjelang siang hari jamaah haji akan diberangkatkan ke Arofah oleh Maktab dengan bis secara bergilir biasanya sesuai urutan hasil qur'ah Ketua Kloter dengan Maktab. Tiba di Arofah (berdoa dengan Doa masuk Arofah ) secara bergelombang biasanya sampai malam hari. Jamaah haji sebaiknya banyak istirahat untuk persiapan wukuf esok hari.
  3. Pagi hari tanggal 9 Dzulhijjah setelah makan pagi sebaiknya jamaah haji beristirahat (1-2 jam) mungkin semalam tidak bisa tidur agar tubuh segar dan tidak mengantuk selama wukuf.
  4. Waktu wukuf mulai tergelincir matahari sampai terbenam matahari. Saat wukuf merupakan waktu mustajabah untuk berdoa jangan disia-siakan hanya dengan tidur. Kegiatan selama wukuf: Mendengarka Khubat Wukuf
  5. Sholat Dhuhur Dijamak dan Qoshar
  6. Berdzikir, Membaca Al Quran, Berdoa, Tafakur dan Taqarrub ke hadirat Allah SWT.
  7. Sebaiknya tetap berada di kemah selama wukuf untuk menghindari sengatan matahari. Bila ke kamar mandi, carilah waktu-waktu senggang/ lengang agar tidak terlalu lama antri.
  8. Jagalah larangan-larangan ihram jangan sampai Anda melanggarnya.
  9. Sore hari setelah maghrib jamaah haji akan diberangkatkan menuju Muzdalifah untuk mabit disana. Pemberangkatan secara bergelombang sesuai urutan. Janganlah berebut dan ingatlah kita masih dalam kondisi ihram.

Di Muzdalifah

  1. Sesampai di Muzdalifah (berdoa dengan Doa Ketika Sampai di Muzdalifah ), jamaah haji akan ditempatkan dalam suatu area terbuka dimana area tersebut berpagar dan hanya diberi tanda dengan Nomor Maktab. Pintu masuk berbeda dengan pintu keluar. Sebaiknya Anda tidak perlu berjalan-jalan, bisa kesasar atau kesingsal ke maktab lain, akibatnya Anda akan diberangkatkan ke kemah di Mina yang berbeda dengan maktab Anda.
  2. Selama mabit di Muzdalifah, jamaah haji bisa mencari kerikil untuk melontar jamrah Aqobah sebanyak 7-10 butir. Jika melontar jamrah sampai tanggal 13 Dzulhijjah maka jumlah kerikil yang dikumpulkan sebanyak 70 butir kerikil. Jamaah haji bisa mencari kerikil di sekitar toilet karena disana sudah disediakan kerikil dalam jumlah yang banyak.
  3. Lewat tengah malam jamaah haji akan diberangkatkan lagi menuju ke kemah di Mina untuk melaksanakan melontar jamrah. Berhati-hatilah biasanya di pintu keluar, jamaah haji pada berebut naik bis bahkan tak jarang saling dorong dan salin caci maki, berbuat jidal (berbantah-bantahan) padahal masih dalam kondisi ihram.
  4. Selama mabit perbanyaklah dzikir dan berdoa jika lelah Anda bisa istirahat/ tidur jika memungkinkan.
Di Mina Tanggal 10 Dzulhijjah
  1. Sesampai di Mina (berdoa dengan Doa Sampai di Mina ), masuklah ke kemah-kemah yang telah disediakan oleh Maktab. Beristirahatlah secukupnya untuk persiapan melontar jamrah Aqobah.
  2. Bersegeralah melaksanakan melontar jamrah aqobah agar Anda bisa segera melaksanakan Tahallul Awal sehingga bisa terbebas dari larangan ihram. Sebaiknya Anda minta mutawwif untuk memandu jalan ke jamarat. Sebelum melontar jamrah sebaiknya carilah tempat untuk "janjian ketemu" jika ada yang tersesat atau terlepas dari rombongan. Laksanakan melontar jamarot secara berombongan disertai Pembimbing Anda agar Anda tidak tersesat. Di Mina banyak terjadi kasus orang yang tersesat karena arah jalannya satu jalur jika salah ambil jalan maka akan memutar yang jauh padahal ditempuh dengan jalan kaki.
  3. Bila ingin melontar jamrah lihatlah situasi dan kondisi yang ada. Jika terlalu padat dan bersesakan sebaiknya tunda dulu melontar jamrahnya. Carilah waktu-waktu yang longgar. Ingat keselamatan jamaah haji adalah prioritas utama! Jangan cari afdhal tapi dengan mengorbankan diri sendiri.
  4. Setelah melontar jamrah Aqobah carilah tempat yang sepi di pinggir jamarot untuk melaksanakan Tahallul Awal dengan mencukur rambut minimal 3 helai rambut. Setelah itu pulang kembali ke tempat kemah. Jika Anda telah melaksanakan Tahallul Awal maka pakaian ihram bisa dilepas dan bisa berpakaian biasa. Anda sudah terbebas dari larangan-larangan ihram kecuali hubungan suami istri. Berisirahatlah dengan cukup di kemah guna mempersiapkan diri untuk melontar jamrah Ula, Wustha dan aqobah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
  5. Setelah selesai melaksanakan melontar jamrah baik mengambil nafar awal ataupun nafar tsani. jamaah haji akan pulang ke pondokan/ hotel di makkah
Kembali ke Pondokan Di Makkah
  1. Setelah pulang dari Mina, sebaiknya beristirahatlah dahulu untuk memulihkan tenaga. Jika kondisi badan sehat dan memungkinkan bersegeralah menyempuranakan Rukun Haji yaitu melaksanakan Thawaf Ifadhah dan Sa'i di Masjidil Haram (tanpa mencukur rambut lagi!). Jika ketika melaksanakan Thawaf Qudumnya disertai dengan sa'i maka thawaf ifadhanya tidak perlu lagi dengan sa'i.
  2. Jika ada ibu-ibu usia subur yang haid atau jamaah yang sakit, tunda dahulu pelaksanaan thawaf ifadhahnya. Bila haidnya sudah selesai atau sakitnya sudah sembuh bersegeralah melaksanakan thawaf ifadhah dan sa'i. Jika telah melaksanakan thawaf ifadhah dan sa'i berarti jamaah haji telah terbebas dari seluruh larangan-larangan ihram termasuk melakukan hubungan suami istri bagi suami istri tentunya.
  3. Selesailah ibadah haji kita. Tinggal menunggu pelaksanaan thawaf wada' sebelum ke Madinah bagi gelombang II dan pulang ke Tanah Air bagi gelombang I.

Read more...

Pelaksanaan Ibadah Haji Qiran

HAJI QIRAN

Haji Qiran ialah mengerjakan ibadah haji dan umrah di dalam satu niat dan pekerjaan sekaligus. Cara ini wajib menyembelih Dam Nusuk. Di dalam satu hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW ketika melaksanakan haji wada, Beliau melaksanakan hajinya dengan cara Qiran ini tetapi beliau juga menyembelih hewan qurban juga karena saat itu beliau membawa seratus ekor unta untuk disembelih. Cara ini jarang sekali dipakai oleh jamaah haji Indonesia.

1. Pelaksanaan Haji Qiran

Pelaksanaan ihram haji untuk jamaah haji gelombang I, miqot hajinya di Bir Ali/ Dzulhulaifah di Madinah. Sedangkan bagi jamaah haji gelombang II, miqot hajinya bisa di atas pesawat saat melintasi Yalamlam atau di Bandara King Abdul Aziz - Jeddah. Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum melaksanakan ihram haji yaitu:

a. Bersuci yaitu mandi dan wudhu *

b. Berpakaian ihram

c. Sholat Sunah Ihram 2 rakaat

d. Niat Haji (lihat Niat Haji)

(* bagi jamaah haji gelombang I, mandi dilakukan di Hotel sebelum berangkat ke Bir Ali. Sedangkan jamaah haji gelombang II, mandinya bisa dilakukan di Asrama Haji Embarkasi)

Ketika kita sudah meniatkan haji maka detik itu pula larangan-larangan ihram berlaku hingga pelasanaan tahallul awal (melontar jamrah Aqobah dan mencukur rambut) selesai. Karena itu jagalah larangan ihram ini jangan sampai melanggarnya.

Setelah miqot haji selesai maka jamaah haji akan diberangkatkan menuju Makkah. Selama dalam perjalanan perbanyaklah bertalbiyah dan berdzikir.

Sesampai di Makkah ( berdoalah dengan Doa Masuk Makkah ), jamaah haji akan mempersiapkan pelaksanaan thawaf. Jamaah haji bisa beristrahat dahulu sebelum melaksanaan thawaf agar rasa capeknya hilang dan badan jadi segar.

Sesampai di Masjidil Haram:
  1. Masuk Masjid dan berdoa dengan Doa Masuk Masjidil Haram
  2. Melihat Ka'bah dan berdoa dengan Doa Melihat Ka'bah
  3. Melaksanakan Thawaf Qudum (lihat masalah Thawaf) dan berdoa dengan Doa Thawaf
  4. Selesai Thawaf, boleh melaksanakan Sai dan berdoa dengan Doa Sa'i . Tetapi tidak diakhiri dengan tahallul atau mencukur rambut. *

(* jika setelah thawaf qudum kemudian dilanjutkan dengan sa'i maka ketika thawaf ifadhah tidak perlu sa'i lagi. Jika melaksanakan thawaf saja tanpa sa'i maka ketika thawaf ifadhah disertai dengan sa'i)

Selama di Makkah sambil menanti waktu wukuf tetap dalam keadaan ihram dan larangan-larangan ihram masih tetap berlaku sampai pelaksanaan tahallul awalnya selesai. Karena itu pelaksanaan haji dengan cara qiran ini sangatlah berat khususnya dalam menjaga larangan-larangan ihramnya.

2. Pelaksanaan Ibadah Haji
Jamaah haji yang melaksanakan ibadah haji dengan cara qiran maka ketika persiapan ke Arofah Tanggal 8 DZulhijjah untuk wukuf, tidak perlu mempersiapkan diri untuk niat ihram hajinya lagi, seperti halnya haji tamattu' karena mereka masih dalam kondisi berihram. Pelaksanaan haji qiran sama dengan haji ifrad. Selanjutnya proses ibadah hajinya sama seperti pelaksanaan haji tamattu.

Persiapan Berangkat ke Arofah untuk Wukuf Tanggal 8 Dzulhijjah
  1. Membawa pakaian secukupnya untuk 4 hari selama di Mina, buku doa, sajadah, senter kecil, tikar lipat (perlak), obat-obatan dan peralatan mandi.
  2. Menjelang siang hari jamaah haji akan diberangkatkan ke Arofah oleh Maktab dengan bis secara bergilir biasanya sesuai urutan hasil qur'ah Ketua Kloter dengan Maktab. Tiba di Arofah (berdoa dengan Doa masuk Arofah ) secara bergelombang biasanya sampai malam hari. Jamaah haji sebaiknya banyak istirahat untuk persiapan wukuf esok hari.
  3. Pagi hari tanggal 9 Dzulhijjah setelah makan pagi sebaiknya jamaah haji beristirahat (1-2 jam) mungkin semalam tidak bisa tidur agar tubuh segar dan tidak mengantuk selama wukuf.
  4. Waktu wukuf mulai tergelincir matahari sampai terbenam matahari. Saat wukuf merupakan waktu mustajabah untuk berdoa jangan disia-siakan hanya dengan tidur. Kegiatan selama wukuf: Mendengarka Khubat Wukuf
  5. Sholat Dhuhur Dijamak dan Qoshar
  6. Berdzikir, Membaca Al Quran, Berdoa, Tafakur dan Taqarrub ke hadirat Allah SWT.
  7. Sebaiknya tetap berada di kemah selama wukuf untuk menghindari sengatan matahari. Bila ke kamar mandi, carilah waktu-waktu senggang/ lengang agar tidak terlalu lama antri.
  8. Jagalah larangan-larangan ihram jangan sampai Anda melanggarnya.
  9. Sore hari setelah maghrib jamaah haji akan diberangkatkan menuju Muzdalifah untuk mabit disana. Pemberangkatan secara bergelombang sesuai urutan. Janganlah berebut dan ingatlah kita masih dalam kondisi ihram.
Di Muzdalifah
  1. Sesampai di Muzdalifah (berdoa dengan Doa Ketika Sampai di Muzdalifah ), jamaah haji akan ditempatkan dalam suatu area terbuka dimana area tersebut berpagar dan hanya diberi tanda dengan Nomor Maktab. Pintu masuk berbeda dengan pintu keluar. Sebaiknya Anda tidak perlu berjalan-jalan, bisa kesasar atau kesingsal ke maktab lain, akibatnya Anda akan diberangkatkan ke kemah di Mina yang berbeda dengan maktab Anda.
  2. Selama mabit di Muzdalifah, jamaah haji bisa mencari kerikil untuk melontar jamrah Aqobah sebanyak 7-10 butir. Jika melontar jamrah sampai tanggal 13 Dzulhijjah maka jumlah kerikil yang dikumpulkan sebanyak 70 butir kerikil. Jamaah haji bisa mencari kerikil di sekitar toilet karena disana sudah disediakan kerikil dalam jumlah yang banyak.
  3. Lewat tengah malam jamaah haji akan diberangkatkan lagi menuju ke kemah di Mina untuk melaksanakan melontar jamrah. Berhati-hatilah biasanya di pintu keluar, jamaah haji pada berebut naik bis bahkan tak jarang saling dorong dan salin caci maki, berbuat jidal (berbantah-bantahan) padahal masih dalam kondisi ihram.
  4. Selama mabit perbanyaklah dzikir dan berdoa jika lelah Anda bisa istirahat/ tidur jika memungkinkan.
Di Mina Tanggal 10 Dzulhijjah
  1. Sesampai di Mina (berdoa dengan Doa Sampai di Mina ), masuklah ke kemah-kemah yang telah disediakan oleh Maktab. Beristirahatlah secukupnya untuk persiapan melontar jamrah Aqobah.
  2. Bersegeralah melaksanakan melontar jamrah aqobah agar Anda bisa segera melaksanakan Tahallul Awal sehingga bisa terbebas dari larangan ihram. Sebaiknya Anda minta mutawwif untuk memandu jalan ke jamarat. Sebelum melontar jamrah sebaiknya carilah tempat untuk "janjian ketemu" jika ada yang tersesat atau terlepas dari rombongan. Laksanakan melontar jamarot secara berombongan disertai Pembimbing Anda agar Anda tidak tersesat. Di Mina banyak terjadi kasus orang yang tersesat karena arah jalannya satu jalur jika salah ambil jalan maka akan memutar yang jauh padahal ditempuh dengan jalan kaki.
  3. Bila ingin melontar jamrah lihatlah situasi dan kondisi yang ada. Jika terlalu padat dan bersesakan sebaiknya tunda dulu melontar jamrahnya. Carilah waktu-waktu yang longgar. Ingat keselamatan jamaah haji adalah prioritas utama! Jangan cari afdhal tapi dengan mengorbankan diri sendiri.
  4. Setelah melontar jamrah Aqobah carilah tempat yang sepi di pinggir jamarot untuk melaksanakan Tahallul Awal dengan mencukur rambut minimal 3 helai rambut. Setelah itu pulang kembali ke tempat kemah. Jika Anda telah melaksanakan Tahallul Awal maka pakaian ihram bisa dilepas dan bisa berpakaian biasa. Anda sudah terbebas dari larangan-larangan ihram kecuali hubungan suami istri. Berisirahatlah dengan cukup di kemah guna mempersiapkan diri untuk melontar jamrah Ula, Wustha dan aqobah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
  5. Setelah selesai melaksanakan melontar jamrah baik mengambil nafar awal ataupun nafar tsani. jamaah haji akan pulang ke pondokan/ hotel di makkah
Kembali ke Pondokan Di Makkah
  1. Setelah pulang dari Mina, sebaiknya beristirahatlah dahulu untuk memulihkan tenaga. Jika kondisi badan sehat dan memungkinkan bersegeralah menyempuranakan Rukun Haji yaitu melaksanakan Thawaf Ifadhah dan Sa'i di Masjidil Haram (tanpa mencukur rambut lagi!). Jika ketika melaksanakan Thawaf Qudumnya disertai dengan sa'i maka thawaf ifadhanya tidak perlu lagi dengan sa'i.
  2. Jika ada ibu-ibu usia subur yang haid atau jamaah yang sakit, tunda dahulu pelaksanaan thawaf ifadhahnya. Bila haidnya sudah selesai atau sakitnya sudah sembuh bersegeralah melaksanakan thawaf ifadhah dan sa'i. Jika telah melaksanakan thawaf ifadhah dan sa'i berarti jamaah haji telah terbebas dari seluruh larangan-larangan ihram termasuk melakukan hubungan suami istri bagi suami istri tentunya.
  3. Selesailah ibadah haji kita. Tinggal menunggu pelaksanaan thawaf wada' sebelum ke Madinah bagi gelombang II dan pulang ke Tanah Air bagi gelombang I.

Read more...

Dam/ Fidyah dan Permasalahannya

Dam menurut bahasa artinya adalah darah, sedangkan menurut istilah berarti mengalirkan darah (menyembelih ternak yaitu kambing, unta, atau sapi di Tanah Haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji).

Dam terdiri dari dua macam yaitu:

  1. Dam Nusuk (karena aturannya memang demikian) dikenakan bagi orang yang melaksanakan Haji Tamattu' atau Qiran.
  2. Dam Isa'ah (karena melanggar aturan) seperti:
a. Meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah
b. Melanggar larangan ihram haji atau umrah

Ketentuan mengenai Dam/ Fidyah
A. Apabila melanggar larangan ihram yang berupa:
  1. Mencukur atau mencabut rambut
  2. Memotong kuku
  3. Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki
  4. Memakai cadar atau sarung tangan bagi perempuan
  5. Memakai wangi-wangian setelah berihram.
  6. Maka membayar Fidyah dengan jalan memilih diantara:
  7. Berpuasa 3 hari
  8. Bersedekah 1/2 sha (=2 mud= 1,5 Kg beras) dari makanan yang mengenyangkan kepada masing-masing 6 orang miskin
  9. Menyembelih seekor kambing
B. Apabila melanggar larangan membunuh hewan buruan, maka wajib dam/ fidyah dengan menyembelih hewan persamaannya, atau bersedekah kepada fakir miskin di Tanah Suci dengan makanan seharga hewan tersebut atau dengan berpuasa; bilangan puasanya disesuaikan dengan banyaknya makanan yang mesti disediakan yaitu satu hari puasa untuk tiap 1 mud makanan ( 3/4 Kg beras).

C. Apabila suami istri melanggar laranagan ihram dengan bersetubuh sebelum tahallul awal, maka hajinya batal dan wajib membayar kifarat. Adapun kifaratnya sebagi berikut:
  1. Menyembelih seekor unta atau sapi
  2. Menyelesaikan ibadah hajinya yang batal itu dengan tetap berlaku padanya larangan ihram lainnya.
  3. Wajib hajinya belum gugur, diwajibkan mengulang tahun berikutnya secara terpisah suami istri agar tidak terjadi persetubuhan lagi.

D. Apabila pelanggaran bersetubuh pertama terjadi setelah tahallul awal, hajinya tidak batal dan wajib membayar dam berupa seekor unta atau sapi. Sedangkan pelanggaran bersetubuh kedua setelah tahallul awal, wajib membayar dam berupa seekor kambing menurut qaul mu'tamad (pendapat yang kuat).

E. Apabila seseorang yang berihram haji/ umrah, pelaksanaan ibadah hajinya terhalang karena sakit atau hal diluar kemampuannya, maka hendaknya ia berniat tahallul (melepas ihram haji tau umrahnya) dengan menyembelih seekor kambing di tempat kejadian dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di tempat itu juga. Apabila tidak ada kambing maka degantikan dengan makanan seharga kambing, Dan apabila tidak sanggup maka berpuasa tiap satu mud (3/4 Kg beras) untuk satu hari puasa.

F. Jamaah yang mengerjakan Haji/ Umrah tidak ihram dari miqot dan tidak pula kembali ke salah satu Miqot maka harus membayar Dam Isa'ah berupa seekor kambing atau bila tidak mampu maka berpuasa 10 hari. Tiga hari dikerjakan pada masa haji yaitu Tanggal 6, 7, 8, Dzulhijjah dan tujuh hari dikerjakan di Tanah Air. Arti Isa'ah adalah perbuatan pelanggaran kecuali karena tamattu' maka damnya dinamakan dam tamattu' karena diberi keringan oleh agama. Jika puasa tiga hari tidak dapat dilaksanakan di Tanah Haram , maka dapat dilaksanakan di Tanah Air dengan niat qadlo'. Pelaksanaan puasa tersebut afdhalnya dilaksanakan berturut-turut, tetapi tidak mengapa jika dilakukan terpisah-pisah. Puasa yang diqadlo itu (3 hari dan 7 hari) dipisahkan atau diselingi 4 hari.

G. Apabila mengadakan akad nikah di waktu ihram, maka pernikahan itu batal, artinya pernikahan itu tidak sah dan harus diulang setelah selesai ihram, tetapi yang bersangkutan tidak dikenakan Dam.

H. Ada tiga pelanggaran yang tidak dikenakan Dam/ Fidyah yaitu: Rafats (berkata kotor), Fusuq ( melanggar perintah Allah SWT), Jidal (bertengkar/ berbantahan, mencaci). Haji dan umrahnya tetap sah tetapi gugur pahalanya.

Waktu Membayar Dam/ Fidyah

  • Kesempatan membayar Dam Nusuk adalah setelah selesai pelaksanaan umrah wajibnya bagi Tamattu' sampai menjelang musim haji berikutnya.
  • Waktu yang dianjurkan menyembelih ternak Dam adalah pada tanggal 10 Dzulhijjah sesudah melontar jamrah Aqobah.
  • Pembayaran Dam dilakukan di Tanah Makkah bukan di Madinah ataupun di Tanah Air.


--------------------------------------------------------------------------
Artikel yang berhubungan

Read more...

Thawaf Mengelilingi Ka'bah

Thawaf ialah mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali putaran, dimulai dan diakhiri dari garis/ arah sejajar dengan Rukun Hajar Aswad, tidak harus lurus dengan sudut Rukun Hajar Aswad.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Thawaf :
  1. Suci dari hadats, najis dan menutup aurat.
  2. Dimulai dari sudut/ Rukun Hajar Aswad dengan mengangkat/ menghadapkan telapak tangan kearah Hajar Aswad lalu dikecup sebagai isyarat mencium Hajar Aswad sambil bertakbir.
  3. Niat thawaf untuk Thawaf Sunah.
  4. Dilakukan dengan menyempurnakan 7 kali putaran dengan khusuk, berdo'a atau berdzikir dan tidak ada kegiatan lain selain thawaf. Ka'bah berada di sisi kiri.
  5. Disunahkan berlari-lari kecil (ramal) pada tiga putaran pertama (bila memungkinkan dan berjalan biasa pada empat putaran selanjutnya.
  6. Disunahkan mengusap Rukun Yamani (bila memungkinkan) atau cukup dengan mengangkat tangan sebagai isyarat saja.
  7. Thawaf diharuskan muwalat (terus menerus) kecuali terputus kareana udzur syar'i seperti karena ada Shalat Fardu berjamaah, batal wudhu, isirahat karena pusing atau lelah dan sebagainya.
  8. Setelah thawaf disunahkan Sholat Sunah 2 rakaat di belakang Maqam Ibrahim atau dimanapun di dalam Masjidil Haram, berdo'a di Multazam dan minum air Zam-zam.

Macam-Macam Thawaf

1. Thawaf Wajib
  1. Thawaf Ifadah: Merupakan salah satu Rukun Haji disertai dengan Sa'i. Sebaiknya dilakukan secepatnya sekembali dari Mabit di Mina.
  2. Thawaf Umrah: Merupakan salah satu Rukun Umrah baik Umrah Wajib maupun Umrah Sunah dan disertai dengan Sa'i
  3. Thawaf Nadzar: Thawaf ini dilakukan karena kita benadzar/ janji kepada Allah SWT tentang sesuatu yang telah dikabulkan. Thawaf ini tidak disertai Sa'i

2. Thawaf Sunah
Dilakukan kapan saja orang menghendaki dan tidak diikuti dengan Sa'i.

3. Thawaf Qudum (Thawaf Kedatangan)

Dilakukan ketika kita baru datang di Makkah. Wajib dilakukan bagi orang yang melaksanakan Haji Ifrad dm Qiran. Untuk Haji Tamattu', Thawaf Qudumsudah termasuk dalam thawaf umrahnya.

4. Thawaf Wada (Perpisahan)

Wajibdilakukan ketika kita akan meninggalkan Makkah untuk pulang ke Tanah Air bagi Gelambang I atau pergi ke Madinah bagi Gelombang II.


--------------------------------------------------------------------------
Artikel yang berhubungan

Read more...

Melontar Jamrah Selama Mabit Di Mina

Setelah Mabit di Muzdalifah, lewat tengah malam jamaah Haji akan berangkat menuju Mina untuk melontar jamrah Aqobah serta mabit di sana untuk menyempurnakan melontar jamrah Ula, Wustha dan Aqobah. Melontar Jamrah (batu kerikil) dilakukan dengan batu kerikil sebesar kelereng, Batunya asli bukan dari bongkahan semen atau tembok. Lontaran dengan batu kerikil yang mengenai tembok marma dan batu kerikilnya masuk ke lubang marma. Jika batunya tidak masuk lubang sumur maka harulah di ulangi lagi. Melontar dilaksanakan pada Tanggal 10,11,12,13 Dzulhijjah yaitu melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqobah.
A. Syarat melontar jumrah :
1. Harus ada tujuan melontar jumrah
2. Harus ada gerakan melempar dan dengan tangan (disunahkan tangan kanan).
3. Batu kerikil harus jatuh ke lubang marma.
4. Pelontaran dilakukan satu per satu sambil membaca takbir, tidak boleh 7 kerikil sekaligus.
5. Harus tertib dimulai dari Jumrah Ula, Wustha dan Aqobah untuk tanggal 11,12,13 Dzulhijjah dan Jumrah Aqobah saja pada tanggal 10 Dzulhijjah.
6. Batu yang digunakan bukan bekas untuk melontar jumrah oleh orang lain.

B. Waktu melontar jumrah
a. Waktu Afdhalnya setelah terbit matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah.
b. Waktu Ikhtiar (pilihan) : dilakukan setelah tergelincir matahari/ ba'dha zawal sampai terbenam matahari.
c. Waktu Jawaz (diperbolehkan) mulai lewat tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 11 Dzulhijjah.

C. Melontar Jumrah pada Hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah)
Wakyunya adalah mulai sesudah tergelincir matahari (waktu dhuhur) sampai terbit fajar menjelang subuh pada hari berikutnya. Melontar sebelum zawal/tergelincir matahari (qobla zawal) dipebolehkan.

D. Menunda atau menta'khirkan melontar jumrah
Melontar jumrah boleh menunda dalam satu waktu untuk semua jumrah pada Hari Tasyrik
Caranya sebagai berikut :
Dilakukan berurutan secara sempurna yaitu melontar jumrah Aqobah untuk Tanggal 10 Dzulhijjah, kemudian melontar jumrah Ula, Wustha, Aqobah untuk Tanggal 11 Dzulhijjah, kemudian melonar lagi untuk Tanggal 12 Dzulhijjah, kemudian selanjutnya melontar untuk Tanggal 13 Dzulhijjah.

E. Mewakili untuk melontar Jumrah
Bagi yang berhalangan secara syar'i boleh mewakilkan kewajibannya melontar jumrah kepada orang lain dengan cara sebagai berikut :
a. Melontar untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing 7 kali lontaran mulai dari Ula, Wustha dan Aqobah, kemudian melontar untuk yang diwakili mulai dari Ula, Wustha dan Aqobah.
b. Melontar 7 kali lontaran pada Jumrah Ula untuk dirinya sendiri kemudian melontar lagi untuk yang diwakili (tanpa harus menyelesaikan terlebih dahulu Jumrah Wustha dan Aqobah)


--------------------------------------------------------------------------
Artikel yang berhubungan

Read more...

Larangan-larangan Ihram selama berihram

Larangan-larangan ihram adalah hal-hal yang perlu dijaga selama berihram. Larangan ihram berlaku ketika seorang jama'ah telah meniatkan ibadah umrah atau hajinya. Untuk ibadah umrah, larangan ihram ini berlaku hingga selesai pelaksanaan ibadah umrah ditandai dengan cukur rambut atau tahallul umrahnya. Sedangkan untuk ibadah haji larangan ihram ini berlaku hingga pelaksanaan tahallul awal (melontar jumrah aqobah dan cukur rambut) kecuali hubungan suami istri. Jama'ah haji bisa bebas seluruhnya darilarangan ihram ketika telah selesai melaksanakan Thawaf Ifadah dan Sa'i(Tahallul Akhir).

Adapun larangan-larangan ihram itu antara lain:
1. Dalam hal berpakaian:
Pria :

  • Memakai pakaian berjahit
  • Memakai sepatu yang menutupi mata kaki
  • Menutup kepala dengan tutup yang melekat
Wanita
  • Bersarung tangan
  • Menutup muka/ bercadar
2. Dalam hal tindakan :
  • Memotong/ mencukur/ mencabut kuku atau rambut badan.
  • Memotong/ mencabut/ mematahkan pepohonan di Tanah Haram
  • Memburu/ membunuh binatang buruan darat dan boleh dimakan, kecuali binatang yang berbahaya, boleh dibunuh.
  • Memakai wangi-wangian baik di badan maupun kain ihram kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat ihram.
  • Bercumbu atau bersetubuh.
  • Mencaci/ bergunjing, bertengkar atau berkata kotor (Rafats, Fusuq dan Jiddal).
  • Meminang, menikah atau menikahkan


--------------------------------------------------------------------------
Artikel yang berhubungan

Read more...

Ihram Haji atau Umrah

Ihram haji adalah kondisi dimana seseorang yang berihram dilarang melanggar larangan yang telah ditetapkan Allah SWT. Ihram artinya niat mulai mengerjakan ibadah haji atau umrah dan mengharamkan diri dari hal-hal yang tidak terkait dengan upaya mendekatkan diri kepada ALLAH SWT. Niat dilakukan dalam hati akan tetapi niat ihram haji atau umrah diikrarkan dengan talbiyah sepertiyang telah dituntunkan Rasulullah SAW.
Amalan-amalan yang disunahkan sebelum berihram :

  1. Memotong kuku, mencukur kumis, bulu ketiak dan bulu pubis (bulu kemaluan)
  2. Mandi keramas
  3. Memakai wangi-wangian pada badan (disunahkan sebelum berihram)
  4. Berpakaian ihram
  5. Shalat Sunah Ihram 2 rakaat
Jika amalan-amalan tersebut telah dilaksanakan maka baru kita niatkan untuk haji atau umrah. Jika sudah diniatkan maka semua laramng-larangan ihram berlaku.


--------------------------------------------------------------------------
Artikel yang berhubungan

Read more...

Wukuf di Padang Arofah

Wukuf artinya berhenti yaitu menghadirkan diri di Padang Arofah. Wukuf di Padang Arofah merupakan salah satu rukun ibadah haji, tidah ada haji jika tidak melaksanakan wukuf seperti hadits Nabi SAW "Al hajju arofah" yang artinya haji adalah wukuf di Arofah. Ketika sedang wukuf jamaah haji tidak boleh keluar dari batas-batas wilayah arofah karena menyebabkan batal wukufnya dan berarti juga tidak sah hajinya. Sebaiknya ketika wukuf jamaah haji tidak perlu berjalan-jalan yang bisa menyebabkan tersesat karena jalan-jalannya sangat rumit sehingga rawan tersesat. Wukuf tidak mensyaratkan suci dari hadats, namun sebaiknya kita dalam keadaan suci saat wukuf dimulai.

Amalan-amalan saat wukuf:

  • Mendengarkan Khutbah Wukuf.
  • Sholat Jama' Taqdim dan Qashar untuk Shalat Dhuhur dan Ashar.
  • Memperbanyak dzikir, berdo'a atau membaca Al Qur'an.
  • Taqarrub atau mendekatkan diri kepada ALLAH SWT.





--------------------------------------------------------------------------
Artikel yang berhubungan

Read more...

Mabit atau Bermalam di Muzdalifah dan Mina

Mabit artinya bermalam, beristirahat untuk melepaskan lelah setelah melaksanakan wukuf di Padang Arofah. Kegiatan mabit ini dilakukan sambil berdzikir walaupun tidak tidur sudah tergolong mabit. Mabit terdiri dari dua yaitu:
  1. Mabit di Muzdalifah, waktunya setelah selesai wukuf yaitu setelah Maghrib sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Caranya dilakukan walaupun sesaat setelah lewat tengah malam.
  2. Mabit di Mina, yaitu bermalam di Mina pada Hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). Waktunya malam hari dimulai waktu Maghrib sampai dengan terbit fajar. Caranya bermalam di Mina sampai lebih dari separo malam (Mu'dzamullail) atau telah mencapai sebagian besar dari waktu malam tersebut.


--------------------------------------------------------------------------
Artikel yang berhubungan

Read more...

Tahallul Dengan Mencukur Rambut

Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram. Tahallul bukan sekedar mencukur rambut seperti yang dipahami banyak orang.
Ada dua macam tahallul yaitu :

1. Tahallul Awal ialah keadaan seseorang yang telah melakukan dua dari tiga perbuatan yaitu :

a. Melontar Jumrah Aqobah
b. Thawaf Ifadhah dan Sa'i
c. Tahallul dengan Bercukur

Bercukur adalah salah satu amalan haji atau umrah. Bercukur ini identik dengan amalan tahallul. Bercukur dilakukan dengan menggunting minimal 3 helai rambut dan disunahkah mencukur bersih atau gundul. Bila seseorang sudahtahallul awal maka boleh melepas ihramnya dan telah terbebas dari larangan-larangan ihram kecuali melakukan hubungan suami-istri.

Tahallul awal bisa dilakukan dengan dua cara yaitu:

  1. Melontar Jamrah Aqobah kemudian Tahallul/ mencukur rambut (a dan c).
  2. Melaksanakan Thawaf Ifadhah dan sa'i lalu Tahallul/ mencukur rambut (b dan c).

Tahallul awal ini dilakukan setelah Mabit di Muzdalifah. Untuk jamaah haji Indonesia kebayakan melaksanakan Tahallul awal dengan cara pertama soalnya cara kedua harus dilaksanakan di Masjidil Haram. Sedangkan cara pertama dilaksanakan di Mina setelah selesai mabit di Muzdalifah. Alasannya tranportasi ke Masjidil Haram ketika selesai Mabit di Muzdalifah sangat sulit dan macet total, apalagi jika dilakukan berombongan, jika perseorangan mungkin peluangnya lebih mudah dilaksanakan. Tetapi setelah melaksanakan cara kedua yaitu thawaf ifadhah dan sai kemudian tahallul, harus kembali lagi ke Mina uuntuk melaksanakan mabit dan melanjutkan melontar jamrah untuk tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah, jadi harus bolak-balik Mina - Makkah, kasihan jika jamaahnya sudah tua??

2.Tahallul Akhir (Tsani) ialah keadaan seseorang yang telah melakukan tiga perbuatan yaitu : Melontar Jumrah Aqobah, Bercukur, dan Thawaf Ifadhah dan Sa'i. Bila seseorang telah melakukan Tahallul Akhir ini maka telah terbebas dari semua larangan ihram termasuk hubungan suami istri.



--------------------------------------------------------------------------
Artikel yang berhubungan

Read more...

Sai Berjalan dari Shafa ke Marwah

Sa'i adalah berjalan mulai dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah lalu sebaliknya, dilakukan sebanyak 7 kali. Tiap lintasan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali dan sebaliknya lintasan Marwah ke Shafa dihitung satu kali. Jika putaran benar maka hitungan terakhir (ke-7) berada/ berhenti di Marwah. Tidak ada Sa'i Sunnah dan Sa'i tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Sa'i :


  1. Dilakukan setelah Thawaf Rukun Umrah atau Haji
  2. Tertib, dimulai dari Shafa ke Marwah lalu sebaliknya sebanyak tujuh kali.
  3. Dilakukan di tempat Sa'i (Mas'a)
  4. Disunahkan lari-lari kecil (ramal) di area lampu hijau bagi laki-laki dan berjalan biasa bagi perempuan
  5. Disunahkan dalam keadaan suci meskipun tetap sah jika dilakukan dalam keadaan tidak bersuci


--------------------------------------------------------------------------
Artikel yang berhubungan

Read more...

Miqot Haji dan Umrah

Miqot adalah Batas untuk memulai mengerjakan Ibadah Haji atau Umrah.

Miqot ada 2 yaitu:

1. MIQOT ZAMANI ialah Ketentuan batas waktu mengerjakan haji, yaitu dari Tanggal 1 Syawal sampai menjelang terbit fajar tgl 10 Dzulhijjah.
2. MIQOT MAKANI
ialah Ketentuan batas tempat memulai Ihram Haji atau Umrah

Terdapat 6 Miqot tempat yaitu :

  1. Dzulhulaifah ( Bir Ali) bagi orang yang menuju Makkah dari Madinah (450 Km dari Makkah).
  2. Juhfah bagi penduduk Syam (87 Km).
  3. Rabigh bagi penduduk Mesir, Syria dan orang yang melaluinya.
  4. Qornul Manajil bagi penduduk Najd ( 94 Km dari Makkah).
  5. Yalamlam bagi penduduk Yaman dan orang-orang yang melaluinya (54 Km dari Makkah).
  6. Dzatu Irqin bagi penduduk Irak (94 Km dari Makkah)
Bagi yang datangnya ke Makkah tidak tepat melalui arah miqot tersebut di atas, tetapi mendekati salah satunya, maka Miqot Makaninya mengikuti Miqot yang berdekatan. Bagi Calon jamaah haji Indonesia Gelombang ke II, Miqot makaninya boleh di Bandara King Abdul Aziz atau di atas pesawat saat melintas di atas garis sejajar dengan Qornul Manajil.Jamaah haji yang sudah bermukim di Makkah, Miqot ihram hajinya dihotel/ pondokan. Miqot untuk umrah di Tan'im, Ji'rona atau Hudaibiyah.


--------------------------------------------------------------------------
Artikel yang berhubungan

Read more...

Jenis-jenis Fidyah dan Dam Pelanggaran Larangan Ihram dan Cara Pembayarannya

Materi ini adalah penjelasan dari materi Dam dan Permasalahan pada kategori Materi Manasik. Materi ini perlu kami sampaikan tersendiri karena banyak pemahaman yang keliru bahwa semua pelanggaran larangan ihram harus dibayar dengan menyembelih seekor kambing/Dam padahal tidak semua pelanggaran larangan ihram harus menyembelih hewan ternak. Oleh karena itu sebaiknya Anda juga membaca Materi Dam dan Permasalahannya sebelum membaca materi ini agar tidak keliru pemahaman.

Dalam Buku/ Kitab Al Mughnie, Syaih Sa'id bin Abdul Qodir Basyanfar membagi kategori pelanggaran ihram ke dalam empat macam faktor. Disebutkan bahwa orang yang berihram wajib membayar Dam/ Fidyah karena faktor-faktor berikut:

  1. Melanggar kesucian ihram ketika melakukan pelanggaran larangan ihram.
  2. Jika melanggar salah satu wajib haji atau umrah.
  3. jika tertahan atau kehabisan waktu ibadah haji
  4. Dam Mut'ah atau dam qiran

Pada kali ini kita akan membahas kategori Jenis Pertama yaitu: Jika melanggar larangan Ihram Haji / Umrah. Pelanggaran jenis ini seringkali terjadi pada jamaah haji ketika sedang berihram. Oleh karena itu kami perlu membahasnya lebih mendalam.

Melakukan Pelanggaran Ihram berupa:

1. Mencukur Rambut dan sejenisnya

Jika seseorang yang berihram mencukur rambut, memotong kuku, memakai wewangian, memakai pakaian yang berjahit atau menutup kepala bagi laki-laki); memakai cadar atau sarung tangan bagi wanita, maka ia wajib membayar fidyah dengan jalan memilih diantara tiga pilihan berikut:

  1. Berpuasa selama 3 hari
  2. Bersedekah 1/2 sha dari makanan yang mengenyangkan (=2 mud= 1,5 Kg beras) kepada masing-masing 6 orang miskin
  3. Menyembelih seekor kambing
Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT yang artinya sebagai berikut:
"Jika ada di antara kamu yang sakit atau gangguan di kepalanya (lalu bercukur), wajib baginya membayar fidyah, (yaitu) berpuasa, bersedekah, atau berkurban. (QS. Albaqarah: 196)
Dari Sabda Rasulullah SAW kepada Ka'ab bin Ujrah RA, Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Tampaknya rasa pusing di kepalamu itu membuatmu sakit?" Ia menjawab, "Betul, ya Rasulullah!" Rasulullah SAW pun bersabda, "Cukurlah rambutmu itu, lalu berpuasalah selama tiga hari, memberi makan enam orang miskin, atau berkurban satu ekor kambing." (Hadits muttafaqun 'alaih)
Ayat dan hadits itu menetapkan tentang mencukur rambt. Para lama menganggap memotong kuku, memakai pakaian berjahit dan memakai wewangian serupa dengan mencukur rambut. Para imam mazhab empat setuju dengan ketetapan ini.
Untuk memperdalam pemahaman kita tentang masalah tersebut, ada baiknya kita melihat Pendapat Empat Mazhab tentang hal tersebut:
1. Perihal Mencukur Rambut
a. Menurut Mazhab Hanafi
Seorang yang berihram wajib membayar dam jika mencukur seperempat rambut kepalanya atau seperempat (lebih) jenggotnya. Namun jika mencukur kurang sedikit dari itu, wajib mengeluarkan sedekah setengah sha' makanan pokok (beras, kurma atau gandum). Adapun rambut halus dibadan, jika seluruhnya dicukur (seperti rambut di dada, betis, salah satu ketiak, atau bulu kemaluan), wajib baginya membayar dam, tetapi jika kurang sedikit dari itu, ia harus memberi makan kepada orang miskin.
b. Menurut Mazhab Maliki
Jika mencukur rambutnya dapat menghilangkan penyakit (kepala)nya, wajib baginya membayar dam. Begitu juga dengan mencukur rambut dibadannya (seperti rambut di dada, jenggot, salah satu ketiak, atau bulu kemaluan tanpa melihat jumlah helai rambut yang dipotong) karena unsur kesenangan dan menghilangkan penyakit maka wajib membayar dam. Jika menghilangkan sehelai atau beberapa helai rambut bukan untuk menghilangkan penyakit, ia harus membayar dengan memberi sejumlah makanan kepada orang miskin. Namun , tidak ada kewajiban apa-apa baginya jika rambutnya berjatuhan karena dibelai-belai sewaktu wudhu atau karena mandi.
c. Menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali
Membayar fidyah wajib bagi orang yang berihram mencukur rambut meskipun hanya tiga helai rambut atau lebih. Dalam riwayat lain menurut mazhab Hambali, "Empat helai rambut atau lebih dan dibawah jumlah tersebut diharuskan membayar fidyah untuk sehelai rambutnya adalah satu mud makanan." (1 mud = � 3/4 kg beras/ makanan pokok).

2. Memotong Kuku

a. Menurut Mazhab Hanafi

Jika memotong kuku tangan/ kaki secara keseluruhan, orang yang berihram diwajibkan membayar dam. Seandainya ia memotong dari tiap jari tangan itu empat kuku, ia tidakwajib membayar dam karena dengan cara itu tidak sempurna manfaat suatu tangan. Oleh karena itu, wajib baginya mengeluarkan sedekah bagi setiap kukunya itu jika ia memotong kurang dari lima kuku.

b. Menurut Mazhab Maliki

Status hukum memotong kuku sama dengan status hukum memotong rambut. Hukum fidyahnya berkitan dengan menghilangkan rasa sakit. Walaupun hanya memotong satu buah kuku karena dilakukan untuk menghilangkan rasa sakit, maka ia harus membayar fidyah. Jika bukan unuk menghilangkan rasa sakit, bayarannya adalah segenggam makanan. Jika memotong dua kuku atau lebih, ia harus membayar fidyah secara mutlak.

c. Menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali

Status hukum memotong kuku sama dengan status hukum memotong rambut sehingga wajib membayar fidyah jika memotong kuku atau lebih. Jika satu kuku, dikenai denda/ fidyah satu mud, Jika dua kuku, berarti dua mud.

Pendapat Kalangan mazhab Syafi'i dan Hambali

Kalangan yang menerangkan wajibnya membayar fidyah jika memotong lebih dari tiga helai rambut memilik dalil dari Allah SWT:

"Janganlah kamu mencukur kepalamu (yaitu rambut di kepalamu)." (QS. Al Baqarah 196)

Adapun batas yang dinamai dengan rambut adalah tiga helai rambut. Oleh karena itu, mereka mewajibkan membayar fidyah untuk tiap helai rambut atau lebih. Mengenai pendapat mereka "Untuk setiap helai rambut satu mud; dua helai, dua mud; dalilnya adalah. "Sesungguhnya Allah SWT telah mengalihkan denda (membunuh) binatang buruan dari menyembelih hewan ke mengeluarkan makanan. dalam hal itu, batas wajib memberikan makanan adalah satu mud. Oleh karena itu, wajiblah baginya membayar satu mud itu."

Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Syarah Muhadzdzab, "Imam Haramain berkata tentang wajibnya membayar satu mud untuk setiap satu helai rambut." Pendapat itu adalah pendapat yang masyhur dan didukung oleh pendapat ulama terdahulu.

Adapun alasan mazhab Hanafi mewajibkan membayar dam adalah karena mencukur seperempat kepala itu sama dengan mencukur keseluruhan.

3. Membayar Fidyah Pakaian.

Jika seorang yang berihram memakai pakaian berjahit, maka ia harus melakukan hal sebagai berikut:

a. Menurut Mazhab Hanafi

Dia tidaka harus membayar dam kecuali jika memakainya sehari penuh atau semalaman penuh karena dengan memakai sehari penuh itu, kemungkinan besar ia merasakan manfaat pakaian itu, Jika memakainya kurang dari itu, ia harus membayar sedekah � sha' gandum/ beras / kurma atau juwawut (� sha' = 2mud = � 1,5 kg beras). Imam Abu Yusuf berkata:"Jika ia memakai pakaian itu lebih dari masa setengah hari, ia wajib membayar dam."

b. Menurut Mazhab Maliki

Ia wajib membayar fidyah jika mengambil manfaat dari pakaian itu (untuk menahan panas atau dingin) atau masa pakainya cukup lama (seharian penuh). Jadi, jika kita memakai pakaian tersebut lalu menanggalkannya atau sama sekali tidak memanfaatkan pakaian itu dari rasa dingin atau panas, tidak ada kewajiban baginya membayar fidyah.

c. Menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali

Sesungguhnya memakai pakaian itu tidak diukur dengan lama atau pendeknya waktu pemakaian, melainkan dengan pemanfaatannya. Jika ia memakai dengan secara sengaja dan sadar ( baik sebentar ataupun lama), ia tetap harus membayar fidyah.

4. Membayar Fidyah Wewangian/ Parfum

Berdasarkan kesepakatan empat imam mazhab, wajib membayar fidyah jika memakai wewangian secara sengaja dan tidak wajib bagi orang yang lupa dan tidak tahu menurut kalangan ulama mazhab Syafi'i dan Hambali. Akan tetapi menurut ulama mazhab Hanafi dan Maliki seseorang yang lupa itu sama setatus hukumnya dengan orang yang sengaja.

Cara Pembayaran Fidyah Pelanggaran larangan Ihram

Telah dijelaskan uraian pelanggaran ihram dan fidyah yang harus dibayar jika melakukan pelanggaran. Anda bisa mengambil salah satu pendapat dari empat mazhab tersebut apabila Anda melakukan salah satu pelanggaran. Pembayaram fidyah tersebut diberikan kepada orang miskin dan harus di Tanah Suci Makkah, Bukan di Madinah apalagi di Tanah Air.

Sebagai contoh kasus: Jika Anda ketika sedang berihram dengan sengaja mencabut sehelai rambut maka Anda wajib membayar fidyah 1 mud makanan pokok/ beras/ kurma/ gandum. Cara menghitungnya: 1 mud setara dengan � kg berat. Untuk lebih mudahnya genapkan saja menjadi 1 kg. Harga 1 kg beras sekitar 3 real maka fidyah yang wajib Anda keluarkan atau bayarkan adalah 3 real. Berikan fidyah tersebut ke orang miskin/ Pengemis di sekitar Masjidil Haram atau orang-orang yang membersihkan Masjidil Haram (cleaning Service) sebab mereka masih tergolong orang miskin.

Jika Anda mencabut dua helai rambut maka tiap satu helai adalah 1 mud, jadi jika 2 helai rambut, fidyahnya 2 mud (1,5 kg beras). Hitungan uang real 1,5 X 3 real = 4,5 real yang wajib Anda bayarkan ke orang miskin.

Jika mencabut/ memotong lebih dari tiga atau empat helai rambut, wajib membayar fidyah atau bersedekah � sha' makanan yang mengeyangkan kepada masing-masing 6 orang miskin. Cara menghitungnya sebagai berikut: � sha = 2 mud = 1,5 kg beras kepada 6 orang miskin, jadi 1,5 X 6= 9, 1 kg beras harganya 3 real jadi total sedekah yang harus dibayarkan 9 X 3 real= 27 Real, genapkan aja menjadi 30 Real. Jadi masing-masing orang miskin mendapatkan 5 real. mudah kan?

Dalam hal pelanggaran ihram ini Anda lah (sebagai jamaah haji) yang menjadi jurinya karena hanya anda yang tahu apakah Anda melanggar larangan ihram atau tidak, orang lain tidak akan tahu hal ini dan Allah SWT yang menjadi saksi atas pelanggaran larangan ihram ini. Jika Anda melanggar ihram jangan pernah ada niat untuk menghindarinya untuk tidak menunaikan keawajiban membayar fidyah atau damnya. Karena hal itu akan merusak ibadah haji. Segeralah bayarkan jika anda melanggar larangan ihram ini sebab pembayaran fidyah atau dam hanya bisa dilaksanakan di Tanah Suci Makkah bukan di tempat lain. Jika Anda sering melakukan pelanggaran larangan ihram catatlah dalam buku kecil dan segeralah tunaikan kewajiban membayar fidyah atau dam setelah kembali dari Mina.

Kami berharap Anda bisa menjaga larangan-larangan ihram tersebut. Tingkat kepatuhan Anda dalam menjaga larangan ihram selama berihram adalah salah satu bentuk ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Tidak yang lebih utama selain ketaqwaan kita itu dihadapan Allah SWT. Semoga kita selalu istiqomah dalam memegang teguh agama.



--------------------------------------------------------------------------
Artikel yang berhubungan

Read more...