Tahallul Dengan Mencukur Rambut

Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram. Tahallul bukan sekedar mencukur rambut seperti yang dipahami banyak orang.

Ada dua macam tahallul yaitu :

1. Tahallul Awal ialah keadaan seseorang yang telah melakukan dua dari tiga perbuatan yaitu :

a. Melontar Jumrah Aqobah
b. Thawaf Ifadhah dan Sa'i
c. Tahallul dengan Bercukur

Bercukur adalah salah satu amalan haji atau umrah. Bercukur ini identik dengan amalan tahallul. Bercukur dilakukan dengan menggunting minimal 3 helai rambut dan disunahkah mencukur bersih atau gundul. Bila seseorang sudahtahallul awal maka boleh melepas ihramnya dan telah terbebas dari larangan-larangan ihram kecuali melakukan hubungan suami-istri.

Tahallul awal bisa dilakukan dengan dua cara yaitu:

  1. Melontar Jamrah Aqobah kemudian Tahallul/ mencukur rambut (a dan c).
  2. Melaksanakan Thawaf Ifadhah dan sa'i lalu Tahallul/ mencukur rambut (b dan c).

Tahallul awal ini dilakukan setelah Mabit di Muzdalifah. Untuk jamaah haji Indonesia kebayakan melaksanakan Tahallul awal dengan cara pertama soalnya cara kedua harus dilaksanakan di Masjidil Haram. Sedangkan cara pertama dilaksanakan di Mina setelah selesai mabit di Muzdalifah. Alasannya tranportasi ke Masjidil Haram ketika selesai Mabit di Muzdalifah sangat sulit dan macet total, apalagi jika dilakukan berombongan, jika perseorangan mungkin peluangnya lebih mudah dilaksanakan. Tetapi setelah melaksanakan cara kedua yaitu thawaf ifadhah dan sai kemudian tahallul, harus kembali lagi ke Mina uuntuk melaksanakan mabit dan melanjutkan melontar jamrah untuk tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah, jadi harus bolak-balik Mina - Makkah, kasihan jika jamaahnya sudah tua??

2.Tahallul Akhir (Tsani) ialah keadaan seseorang yang telah melakukan tiga perbuatan yaitu : Melontar Jumrah Aqobah, Bercukur, dan Thawaf Ifadhah dan Sa'i. Bila seseorang telah melakukan Tahallul Akhir ini maka telah terbebas dari semua larangan ihram termasuk hubungan suami istri.



--------------------------------------------------------------------------
Artikel yang berhubungan

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Cara Mendapatkan Visa Umrah

http://www.backpackerumrah.com/2015/02/cara-mendapatkan-visa-umrah-saudi-arabia.html

Posting Komentar