Manasik Haji Dan Umrah
Yang dimaksud dengan Manasik Haji adalah tata cara menjalankan ibadah haji dan umrah. Ada beberapa cara dalam melaksanakan ibadah haji seperti yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW yaitu yang dikenal dengan macam-macam haji yaitu:
1. HAJI TAMATTU'
Melaksanakan Umrah dahulu kemudian berihram lagi untuk haji. Wajib membayar Dam Nusuk/ menyembelih hewan ternak.
2. HAJI IFRAD
Melaksanakan haji saja, tidak wajib membayar Dam Nusuk.
3. HAJI QIRAN
Melaksanakan Haji dan Umrah dalam satu niat. Wajib membayar Dam Nusuk/ menyembelih hewan ternak.
RUKUN HAJI :
Kegiatan yang dilakukan dalam berhaji jika ditinggalkan maka hajinya batal. Terdiri dari :
WAJIB HAJI
Kegiatan yang dilaksanakan dalam berhaji jika ditinggalkan wajib membayar Dam Isa'ah. Terdiri dari :
RUKUN UMRAH
Kegiatan yang dilakukan dalam berumrah jika ditinggalkan maka umrahnya tidak sah. Terdiri dari :
WAJIB UMRAH
Yaitu berihram dari Miqot, jika dilanggar umrahnya tetap sah tetapi harus membayar Dam
1. HAJI TAMATTU'
Melaksanakan Umrah dahulu kemudian berihram lagi untuk haji. Wajib membayar Dam Nusuk/ menyembelih hewan ternak.
2. HAJI IFRAD
Melaksanakan haji saja, tidak wajib membayar Dam Nusuk.
3. HAJI QIRAN
Melaksanakan Haji dan Umrah dalam satu niat. Wajib membayar Dam Nusuk/ menyembelih hewan ternak.
RUKUN HAJI :
Kegiatan yang dilakukan dalam berhaji jika ditinggalkan maka hajinya batal. Terdiri dari :
a. Ihram (Niat Haji)
b. Wukuf di Padang Arofah
c. Thawaf Ifadhah
d. Sa'i
e. Tahallul
f. Tertib (melaksanakan ketentuan manasik sesuai aturan yang ada )
WAJIB HAJI
Kegiatan yang dilaksanakan dalam berhaji jika ditinggalkan wajib membayar Dam Isa'ah. Terdiri dari :
a. Ihram ( Niat Haji ) dari Miqot
b. Mabit di Muzdalifah
c. Mabit di Mina
d. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqobah
e. Thawaf Wada' bagi ang akan meninggalkan Makkah
RUKUN UMRAH
Kegiatan yang dilakukan dalam berumrah jika ditinggalkan maka umrahnya tidak sah. Terdiri dari :
a. Ihram ( Niat Umrah )
b. Thawaf
c. Sa'i
d. Tahallul
e. Tertib
WAJIB UMRAH
Yaitu berihram dari Miqot, jika dilanggar umrahnya tetap sah tetapi harus membayar Dam
--------------------------------------------------------------------------
Artikel yang berhubungan
- Jenis-Jenis Fidyah dan Pelanggaran
- Miqot Haji dan Umroh
- Sai berjalan dari safa ke Marwa
- Tahallul dengan mencukur rambut
- Mabit-bermalam di mudzalifah
- Wukuf di padang arofah
- Ihrom Haji dan Umroh
- Larangan-larangan ihrom
- Melonntar jumroh
- Thawaf mengelilingi ka'bah
- Dam fidyah dan permasalahannya
Label:
Manasik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Cara Mendapatkan Visa Umrah
http://www.backpackerumrah.com/2015/02/cara-mendapatkan-visa-umrah-saudi-arabia.html
Posting Komentar