Miqot Haji dan Umrah
Miqot ada 2 yaitu:
1. MIQOT ZAMANI ialah Ketentuan batas waktu mengerjakan haji, yaitu dari Tanggal 1 Syawal sampai menjelang terbit fajar tgl 10 Dzulhijjah.
2. MIQOT MAKANI ialah Ketentuan batas tempat memulai Ihram Haji atau Umrah
2. MIQOT MAKANI ialah Ketentuan batas tempat memulai Ihram Haji atau Umrah
Terdapat 6 Miqot tempat yaitu :
- Dzulhulaifah ( Bir Ali) bagi orang yang menuju Makkah dari Madinah (450 Km dari Makkah).
- Juhfah bagi penduduk Syam (87 Km).
- Rabigh bagi penduduk Mesir, Syria dan orang yang melaluinya.
- Qornul Manajil bagi penduduk Najd ( 94 Km dari Makkah).
- Yalamlam bagi penduduk Yaman dan orang-orang yang melaluinya (54 Km dari Makkah).
- Dzatu Irqin bagi penduduk Irak (94 Km dari Makkah)
Bagi yang datangnya ke Makkah tidak tepat melalui arah miqot tersebut di atas, tetapi mendekati salah satunya, maka Miqot Makaninya mengikuti Miqot yang berdekatan. Bagi Calon jamaah haji Indonesia Gelombang ke II, Miqot makaninya boleh di Bandara King Abdul Aziz atau di atas pesawat saat melintas di atas garis sejajar dengan Qornul Manajil.Jamaah haji yang sudah bermukim di Makkah, Miqot ihram hajinya dihotel/ pondokan. Miqot untuk umrah di Tan'im, Ji'rona atau Hudaibiyah.
--------------------------------------------------------------------------
Artikel yang berhubungan
- Manasik Haji dan Umroh
- Jenis-Jenis Fidyah dan Pelanggaran
- Sai berjalan dari safa ke Marwa
- Tahallul dengan mencukur rambut
- Mabit-bermalam di mudzalifah
- Wukuf di padang arofah
- Ihrom Haji dan Umroh
- Larangan-larangan ihrom
- Melonntar jumroh
- Thawaf mengelilingi ka'bah
- Dam fidyah dan permasalahannya
Label:
Manasik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar