Mabit atau Bermalam di Muzdalifah dan Mina
Mabit artinya bermalam, beristirahat untuk melepaskan lelah setelah melaksanakan wukuf di Padang Arofah. Kegiatan mabit ini dilakukan sambil berdzikir walaupun tidak tidur sudah tergolong mabit. Mabit terdiri dari dua yaitu:
- Mabit di Muzdalifah, waktunya setelah selesai wukuf yaitu setelah Maghrib sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Caranya dilakukan walaupun sesaat setelah lewat tengah malam.
- Mabit di Mina, yaitu bermalam di Mina pada Hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). Waktunya malam hari dimulai waktu Maghrib sampai dengan terbit fajar. Caranya bermalam di Mina sampai lebih dari separo malam (Mu'dzamullail) atau telah mencapai sebagian besar dari waktu malam tersebut.
--------------------------------------------------------------------------
Artikel yang berhubungan
- Manasik Haji dan Umroh
- Jenis-Jenis Fidyah dan Pelanggaran
- Miqot Haji dan Umroh
- Sai berjalan dari safa ke Marwa
- Tahallul dengan mencukur rambut
- Wukuf di padang arofah
- Ihrom Haji dan Umroh
- Larangan-larangan ihrom
- Melonntar jumroh
- Thawaf mengelilingi ka'bah
- Dam fidyah dan permasalahannya
Label:
Manasik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar